Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kemasyarakatan, kepemudaan dan keolahragaan;
  • pelaksanaan kebijakan pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kemasyarakatan, kepemudaan dan keolahragaan;
  • pelaksanaan evaluasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kemasyarakatan, kepemudaan dan keolahragaan;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan kepemudaan dan olahraga;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.