Pelaksanaan Advokasi Implementasi Kurikulum Merdeka Satuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 di Bangka Barat



Kegiatan Advokasi Implementasi Kurikulum Merdeka Satuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 Bangka Barat

Mentok, 7 November 2024 — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan kegiatan advokasi implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikan kesetaraan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, Ketua Lembaga PKBM, Kepala SKB, serta para peserta yang terdiri dari ketua dan dua orang tutor perwakilan lembaga satuan pendidikan PKBM/SKB se-Kabupaten Bangka Barat. Total peserta yang hadir berjumlah 18 orang.

Kegiatan advokasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum di berbagai jenjang pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan.

Ketua Pelaksana, Teni Wahyuni, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan advokasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang kebijakan Kurikulum Merdeka. Selain itu, advokasi ini juga bertujuan mengoptimalkan dukungan dalam penerapan kurikulum, mempererat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, serta memfasilitasi satuan pendidikan dalam menjalankan Kurikulum Merdeka secara efektif.

“Dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang holistik dan kontekstual, kami berharap pembelajaran di satuan pendidikan kesetaraan semakin bermakna dan memberikan manfaat yang nyata bagi siswa,” ujar Teni Wahyuni.

Kegiatan advokasi ini merupakan langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat dalam mengintegrasikan pendidikan kesetaraan dengan Kurikulum Merdeka.